Tugas Pokok dan Fungsi Biro Perekonomian

shadow

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2020 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Biro Perekonomian mempunyai tugas pokok ”Membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah”.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas, Biro Perekonomian mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
  2. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
  3. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
.