Struktur Organisasi

shadow

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Biro Perekonomian sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat seperti tergambar diatas.

Tugas pokok masing-masing unit kerja sesuai Peraturan Gubernur No. 75  Tahun 2020  tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Biro Perekonomian
  2. Kepala Bagian Kebijakan Perekonomian yang membawahi:
    • Kepala Sub Bagian Analisis Ekonomi Makro
    • Kepala Sub Bagian Analisis Ekonomi Mikro
    • Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  3. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia yang membawahi:
    • Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan, Perikanan
    • Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan, Lingkungan Hidup, Energi dan Air
    • Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam Energi dan Air
  4. Kepala Bagian Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah yang membawahi:
    • Kepala Sub Bagian Pembinaan Organisasi, Manajemen dan Aset Badan Usaha Milik Daerah
    • Kepala Sub Bagian Pembinaan Keuangan dan Pengembangan Bisnis Badan Usaha Milik Daerah
    • Kepala Sub Bagian Badan Layanan Umum Daerah
.