Susunan Organisasi dan Tata Kerja Biro Perekonomian sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat seperti tergambar diatas.
Tugas pokok masing-masing unit kerja sesuai Peraturan Gubernur No. 75 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, adalah sebagai berikut:
- Kepala Biro Perekonomian
- Kepala Bagian Kebijakan Perekonomian yang membawahi:
- Kepala Sub Bagian Analisis Ekonomi Makro
- Kepala Sub Bagian Analisis Ekonomi Mikro
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- Kepala Bagian Sumber Daya Manusia yang membawahi:
- Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan, Perikanan
- Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan, Lingkungan Hidup, Energi dan Air
- Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam Energi dan Air
- Kepala Bagian Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah yang membawahi:
- Kepala Sub Bagian Pembinaan Organisasi, Manajemen dan Aset Badan Usaha Milik Daerah
- Kepala Sub Bagian Pembinaan Keuangan dan Pengembangan Bisnis Badan Usaha Milik Daerah
- Kepala Sub Bagian Badan Layanan Umum Daerah