Assalamualaikum Wr. Wb.,
Alhamdulilah, dengan mengucap rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta ala, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat dapat menyediakan layanan kepada seluruh stakeholder berupa informasi kebijakan perekonomian Sumatera Barat berbasis teknologi informasi dalam bentuk website.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa pada era sekarang ini, teknologi informasi merupakan bagian yang sangat penting dalam mempermudah berbagai aktivitas, termasuk sektor pemerintahan. Kecanggihan teknologi informasi memudahkan berbagai pihak untuk mendapatkan data maupun kepentingan lainnya secara lebih cepat, lebih efisien, lebih akurat, dan terkini.
Pembuatan informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis teknologi informasi, tidak lepas dari amanat UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mengoptimalkan perencanaan pembangunan daerah dengan melibatkan seluruh stakeholder dalam pembangunan. Dipertegas lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang menyatakan bahwa "Dalam rangka pengelolaan dan pemamfaatan data dan informasi secara optimal, daerah perlu membangun sistem informasi perencanaan pembangunan daerah". Selain itu, dinyatakan pula dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2003 yaitu "Pengembangan e-Goverment merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien, melalui pengembangan e-Goverment dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemamfaatan teknologi informasi". Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup 2 (dua) hal sebagai berikut :
- Pengelolaan data, penyampaian informasi dan proses kerja secara elektronis.
- Pemamfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2020 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Biro Perekonomian mempunyai tugas pokok ”Membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah”
Tiada gading yang tak retak, demikian pula dengan sistem informasi perencanaan pembangunan yang baru kami rintis ini. Kami bahkan sangat menerima saran dan masukan terhadap sistem teknologi informasi ini semoga kelak semakin menjadi lebih baik di masa yang akan datang dan sesuai dengan harapan semua masyarakat.
.