PROSEDUR PENERIMAAN PELAYANAN DATA DAN INFORMASI DI BIRO PEREKONOMIAN
- 1.Pemohon informasi datang ke meja petugas penerima surat masuk dengan menyerahkan surat permohonan permintaan data dan informasi.
- 2.Petugas penerima surat masuk, mencatat dan menyampaikan surat permohonan permintaan data tersebut kepada Kepala Biro Perekonomian.
- 3.Kepala Biro mendisposisikan surat permohonan tersebut kepada Kepala Bagian yang terkait dengan data dan informasi yang diminta.
- 4.Petugas penerima surat masuk dengan membawa surat permohonan yang telah di disposisi Kepala Biro, mengarahkan pemohon data dan informasi tersebut kepada Kepala Bagian terkait dengan data dan informasi yang diminta.
- 5.Kepala Bagian menugaskan kepada Kepala Sub Bagian terkait untuk menyiapkan data dan informasi yang diminta pemohon.
- 6.Kepala Sub Bagian menyiapkan dan menyerahkan data dan informasi yang diminta pemohon.
- 7.Kepala Sub Bagian terkait memberikan tanda bukti penyerahan data dan informasi yang telah diberikan kepada pengguna data untuk ditandatangani.
- 8.Kepala Sub Bagian menyimpan tanda bukti penyerahan data, dan membukukan, mencatat serta mengarsipkan dokumen data dan informasi publik yang diserahkan kepada pemohon/pengguna informasi.
- 9.Data dan informasikan yang diberikan merupakan data yang dikeluarkan dan berlaku umum yang dikategorikan sebagai data publish.
Jenis Pelayanan
- a.Data Perekembangan Perekonomian Daerah
- b.Koordinasi dan sharing informasi bidang perekonomian tentang :
- Promosi
- CSR
- Pupuk bersubsidi
- Raskin
- Pemberdayaan ( KUR, KKP-E, KUPS, KPEN-RP)
- UKM
- LKM
- Sarana Transportasi
- Infrastruktur, energi dan sumberdaya mineral
- c.Informasi dan tindaklanjut surat kedinasan bidang perekonomian
- d.Koordinasi pengembangan BUMD/penyertaan modal
- e.Informasi pelayanan perizinan bidang perekonomian