Struktur Organisasi

shadow

Struktur Biro Perekonomian

Struktur Biro Perekonomian dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2011. Dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh Kepala Biro setingkat Eselon II/b yang membawahi 4 Kepala Bagian (Eselon III/a) dan 9 Kepala Sub Bagian (Eselon IV/a).

.